Mengajukan Permohonan Izin Lokasi
Syarat yang diperlukan untuk pengajuan Izin Lokasi yaitu :
1. Membuat Proposal
Pertama tama untuk mengajukan permohonan izin lokasi kita harus membuat proposal
proposal yang kita buat yakti proposal perumahan di dalam proposal terdapat 3 bagian yaitu
dokumen mengenai data perusahaan, dokumen mengenai legalitas tanah dan dokumen proyek
2. Setelah itu proposal kita ajukan ke Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan
3. Rapat dengan dinas terkait seperti BPN, Lingkungan Hidup, PU, Camat, Lurah dan Dinas Tata
Kota
4. Mengjukan Permohonan SPPL /Izin Lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup
5. Mengajukan Permohanan Pertimbangan Teknis ke BPN
6. Permohonan SK dari Dinas Tata Kota
7. Permohonan Izin Lokasi dari Walikota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar