Senin, 20 Januari 2014

MENGAJUKAN PERMOHONAN IZIN LOKASI

Mengajukan Permohonan Izin Lokasi
Syarat yang diperlukan untuk pengajuan Izin Lokasi yaitu :
1. Membuat Proposal
    Pertama tama untuk mengajukan permohonan izin lokasi kita harus membuat proposal
    proposal yang kita buat yakti proposal perumahan di dalam proposal terdapat 3 bagian yaitu
    dokumen mengenai data perusahaan, dokumen mengenai legalitas tanah dan dokumen proyek
2. Setelah itu proposal kita ajukan ke Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan
3. Rapat dengan dinas terkait seperti BPN, Lingkungan Hidup, PU, Camat, Lurah dan Dinas Tata 
    Kota
4. Mengjukan Permohonan SPPL /Izin Lingkungan ke Badan Lingkungan Hidup
5. Mengajukan Permohanan Pertimbangan Teknis ke BPN
6. Permohonan SK dari Dinas Tata Kota
7. Permohonan Izin Lokasi dari Walikota


Tidak ada komentar:

Posting Komentar