Senin, 20 Januari 2014

CARA MENGURUS IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

ASkmm,,,
Saya mau memberikan informasi semoga berguna
membuat izin mendirikan bangunan
adapun pertama yang bro harus siapin adalah syarat-syarat izin mendirikan bangunan
syarat-syaratnya
1. Foto Copy KTP bro
2. Foto Copy Sertipikat bro
3. Mengisi formulir permohonan
4. Mengisi surat-surat pernyataan
5. siapkan materai broo klo surat pernyataan harus pake materai

yang perlu diperhatikan untuk IMB adalah denah rumah perlu dilampirkan
untuk IB(Izin Bangunan) yang perlu dilampirkan adalah foto rumah,,

klo semua dah siap bro pergi ke layanan perizinan satu atap biasanya setiap kota/kab punya itu
kantor truss tunggu deh info dari Kantor periszinan
jangan hanya nunggu bro , kamu mesti sering datang dan langsung datang juga ke kantor Dinas Tata Kota tempat yang menerbitkan IMB/IB.

Selamat mencoba jika mengalami keterhambatan bisa di tambah uangnya bro,,biar lancar.OK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar