Senin, 20 Januari 2014

CARA MENGURUS SERTIPIKAT

Sharing-sharing broo !!untuk Bengkulu dan sekitarnya!
waktu pertama saya mengurus sertipikat sangat banyak pengalaman dan pengetahuan yang di dapat.
awalnya saya tidak pernah mengerti dengan sertipikat. tapi bebekal kemauan dan niat bahwa saya harus mendapatkan sertipikat untuk menjadi agunan di BANK.

Pertama saya mendatangi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional ) nah di sana saya bertemu dengan orang2 yang mengurus sertipikat juga.

langkah2 mengurus sertipikat
1. Urus dulu PBB tanah / bangunan yang akan disertipikat
2. Langsung datangi petugas loket untuk melakukan pendaftaran pengukuran tanah
3. masukkan berkas fotocopy bro bukan asli anda..ntar diperiksa oleh petugas BPN
4. jika surat girik/surat asal usul tanah/ SKT tidak lengkap..maka dokumen anda akan dikembalikan
5. isi surat permohonan pendaftaran
6. tunggu proses
7. petugas BPN akan datang dan mengukur tanah anda
8. setelah surat ukur keluar maka selesailah masalah pengukuran
nb: untuk pengukuran tanah telah ada hitung-hitung harga sesuai dengan luas tanah dimiliki , untuk biaya petugas ukur berapa dia minta aja kita kasih.


selanjutnya broo..belum cukup di situ bro...
kita mesti melakukan pendaftaran hak atas tanah kita, kita pindah ke loket pendaftaran hak atas tanah..di sana telah ada petugas yang siap untuk memberikan informasi dan membantu  kita..
langkah-langkanya brooo..
1. pastikan surat tanah asli anda telah lengkap
2. isi formulir permhonan pendaftaran hak
3. masukkan berkas yang telah lengkap dan akan di chek lagi oleh petugas Loket
4. setelah selesai maka kita akan membayar biaya pendaftaran hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku


Tidak ada komentar:

Posting Komentar