Selasa, 05 Maret 2013

Mengurus SPPL dari Badan Lingkungan Hidup

Membuat SPPL (Surat Pemantauan Pengendalian Lingkungan)

Setiap usaha yang melakukan aktivitas wajib memiliki surat pengendalian lingkungan hidup
itu berguna untuk pengendalian dampak lingkungan yang diakibatkan kegiatan usaha
nah saya selaku pekerja dan juga pemain di usaha bidang properti ini mengurus perizinan yang diperlukan, izin-izin yang diperlukan untuk itu yaitu sertipikat dan Izin Mendirikan Bangunan untuk perorangan, setelah itu kita membuat surat pengendalian pemantauan lingkungan di kota Bengkulu adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :
1. Surat Pengantar dari Kelurahan tempat kita membuka proyek
2. Surat persetujuan warga disekitar lingkungan proyek
3. Fotocopy Sertipikat
4. Fotocopy KTP
5. Denah Lokasi

setelah syarat-syarat lengkap kita ajukan ke Badan Lingkungan Hidup yang ada di kota kita setelah itu kita pantau perkembangan berkas kita.
itu lah sekilas perizinan untuk izin lingkungan hidup... salam sahabat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar